Ditengah Pandemi Covid-19, Karyawan Ambil Cuti,Wajib Taati Aturan Pemerintah
(Bupati Kutai Timur, H Ismunandar)
SANGATTA, Bupati Kutai Tiimur H. Ismunandar
mengingatkan kepada seluruh Karyawan perusahaan yang berada di Kabupaten Kutai Timur yang memiliki cuti
keluar daerah, yang mau kembali masuk ke Kutai Timur agar mentaati aturan prosedur
yang ditetapkan oleh pemerintah.
Karena
ditengah pandemi virus Corona belakangan ini, aktivitas cuti karyawan
khususnya yang keluar Kutim ke daerah asalnya tentu beresiko pada meningkatnya
potensi penularan virus corona (Covid-19).
Ia menyebutkan, jika karyawan cuti keluar daerah, mau kembali
masuk Kutai Timur wajib menaati prosedur (protokol kesehatan terkait COVID-19)
yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya saat ditemui awak media dirumah jabatan (rujab), Bukit Pelangi, Jumat
(24/4/2020) lalu.
Diakui oleh Ismunandar, bawa ia pernah melakukan pembicaraan dengan pimpinan
perusahaan. Setelah melaporkan persoalan bahwa ada beberapa karyawannya sudah
selesai cuti di kampung, namun terkendala masuk Kutim.
Menurut Ismu, pimpinan perusahaan tersebut
menawarkan solusi bagaimana jika karyawannya yang selesai cuti tetap bisa
kembali ke Kutim, tetapi menjalani isolasi 14 hari terlebih dahulu di
Balikpapan sebelum bekerja. Misalnya sudah dua bulan tidak kerja karena cuti
pulang kampung, silahkan balik. Tapi wajib isolasinya di Balikpapan 14 hari dan
isolasi di Kutim (juga) 14 hari,” terangnya.
Meskipun
sudah menjalani isolasi bukan berarti karyawan dimaksud bisa langsung
kembali ke Kutim. Tapi hasil dari isolasi di Balikpapan dan Kutim selama
masing-masing 14 hari serta pemeriksaan intensif oleh dokter baru bisa
nenentukan nasib karyawan dimaksud.
ia berpesan, lebih baik karyawan perusahaan
sementara ini tak mengambil cuti demi melaksanakan perjalanan keluar daerah.
Cukup menjalani libur di Kutim dan dirumah saja. Hal tersebut bertujuan agar
Kutim tak lagi menambah pasien yang tertular COVID-19 dari luar,"
harapnya.(nd)